Selamat Datang di web SDM dan Hukum
BADAN PUSAT STATISTIK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Website SDM dan Hukum BPS Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk membantu pegawai dalam pengurusan Administrasi Kepegawaian
Selamat Datang di web SDM dan Hukum
BADAN PUSAT STATISTIK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Website SDM dan Hukum BPS Provinsi Kalimantan Timur bertujuan untuk membantu pegawai dalam pengurusan Administrasi Kepegawaian
Scan qr code untuk Unduh Aplikasi android Layanan Kepegawaian berbasis mobile digital
MENU POPULER
INFOGRAFIS KEPEGAWAIAN BPS PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Jumlah ASN di BPS Provinsi Kalimantan Timur sampai dengan bulan Oktober 2024 adalah sebanyak 68 orang yang terdiri dari 66 orang PNS dan 2 orang PPPK. Berdasarkan Gambar 1, pegawai BPS Provinsi Kalimantan Timur yang berjenis kelamin Wanita memiliki persentasi sebesar 61.8 persen atau sebanyak 42 orang dan 38.2 persen pegawai laki-laki atau sebanyak 26 orang.
Selanjutnya, bila dikelompokkan berdasarkan tingkat pendidikan, pegawai dengan Pendidikan DIII dan DIV/S1 masing-masing sebanyak 4 dan 24 orang . Pegawai yang berpendidikan S2 sebanyak 20. Selainnya terdiri dari pegawai dengan tingkat pendidikan SMA dan S3 masing-masing satu orang. Hal ini menunjukkan bahwa pegawai BPS Provinsi Kalimantan Timur sebagian besar berlatar belakang pendidikan D-IV/ S-1 keatas.
Berdasarkan jenis jabatan, pegawai BPS Provinsi Kalimantan Timur memiliki 2 pejabat struktural yang terdiri dari satu orang Pejabat Eselon II, dalam hal ini Kepala BPS Provinsi Kalimantan Timur, dan satu orang Pejabat Eselon III yaitu Kepala Bagian Umum, selainnya merupakan pejabat fungsional tertentu dan pelaksana. Berdasarkan Gambar 2, BPS Provinsi Kalimantan Timur didominasi pegawai yang menduduki jabatan fungsional tertentu dengan jenjang Ahli Muda dan Ahli Pertama, masing-masing berjumlah 231 dan 23 orang. Dibawahnya terdapat pegawai yang menduduki jabatan fungsional ahli madya dan fungsional keterampilan yang berjumlah 10 dan 8 orang.
Berdasarkan surat edaran Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri/Kartu suami ASN Virtual, mulai November 2024 untuk Kartu Istri/suami dialihkan menjadi Format Virtual dengan ketentuan sebagai berikut :
Pegawai yang telah berkeluarga dan belum memiliki kartu istri/suami dapat mengajukan melalui sistem informasi (Myasn) yang dikelola BKN dengan melakuan peremajaan data riwayat keluarga
Pegawai yang telah memiliki kartu istri / kartu suami sebelum surat edaran tersebut, maka pegawai dapat mencetak mandiri karis/karsu virtual pada bulan november 2024 melalui aplikasi myasn BKN
ketentuan dapat edaran juga berlaku bagi pegawai ASN yang bercerai dan menikah lagi atau suami/istri ASN meninggal dunia
selengkapnya klik disini
contoh karis / karsu ASN
Dengan terbitnya surat Edaran BPS Nomor 893 Tahun 2024 tentang Pedoman Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang menjalani cuti, dan mengalami keadaan kahar, dimaksudkan sebagai acuan adanya pengecualian pemotongan kinerja bagi pegawai yang menjalani cuti dan keadaan kahar.
selengkapnya klik disini
SPECTRA TALKS : Sosialisasi Peraturan BPS No. 3 Tahun 2024
Halo Sahabat BPS di seluruh Indonesia!
Apakah Anda sedang merencanakan atau sedang menjalani tugas belajar? Kalau iya, webinar ini penting bagi Anda untuk memahami aturan yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan administrasi yang dapat merugikan!
Pusdiklat BPS mengundang untuk mengikuti Webinar SPECTRA TALKS "Sosialisasi Peraturan BPS No. 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai yang Melaksanakan Tugas Belajar". Dalam acara ini, Anda akan mendapatkan penjelasan lengkap tentang tata cara pemberian tunjangan kinerja selama menjalani tugas belajar , selengkapnya klik disini
TOPIK Ngobar : Lapor Aktivitas di Presensi Online BPS
Selamat Pagi Sobat SDM , jumpa kembali dengan acara Ngobar “ Ngobrol Bareng Biro SDM ”
Kali ini dengan tema “Lapor Aktivitas pada aplikasi Presensi Online”
Yuk kita kepoin….biar absen kita lancar dan kegiatan sehari-hari tercatat rapih, selengkapnya klik disini
TOPIK NGOBAR : CUTI DAN HARAPAN
Yuk kita Ngobar lagi yeey 🥳🥳🥳
Ada materi seru nih yang pastinya ditunggu tunggu sama semua orang di akhir tahun, wah apa tuh ya? Apalagi kalau bukan tentang cuti.
Yuk, yang masih bingung boleh ngajuin cuti gak sih kita ini selama libur nataru? Apakah harapan kita akan terwujud bisa cuti di akhir tahun?Jangan lupa cekidot! , selengkapnya klik disini
Ngobar Seputar SDM Acara Ngobar Seputar SDM adalah jawaban dari banyaknya pertanyaan mengenai kegiatan seputar SDM BPS. Acara ini diselenggarakan melalui Zoom Meeting dan Live Streaming pada Youtube channel BIRO SDM BPS. Peserta dapat ngobrol langsung dengan narasumber dari Biro SDM BPS dengan tema-tema seputar SDM yang memang sedang hangat dibicarakan. Pada Ngobar Season 1 mengangkat tema SKP 2021 dengan topik Topik : Penyusunan Matriks Peran Hasil SKP 2021 yang telah dilaksanakan Selasa, 21 September 2021, selengkapnya klik disini
Sosialisasi PP No. 79 Tahun 2021 dan PP No.94 Tahun 2021
Sosialisasi yang dilaksanakan oleh BPS RI secara virtual kali ini membahas terkait dengan PP 79 Tahun 2021 tentang Badan Pertimbangan ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegwai Negeri Sipil dengan narasumber dari BKN, dilaksanakan selasa, 21 September 2021, selengkapnya klik disini
Mulai Juli 2021, ASN dan PPT Non-ASN Wajib lakukan Pemutakhiran Data Mandiri Lewat MySAPK
Untuk memenuhi target terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 dan target satu data Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Perpres Nomor 30 Tahun 2019, Badan Kepegawaian Negara (BKN) meminta seluruh ASN dan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Non-ASN untuk melakukan pemutakhiran (Updating) data dan Riwayat Pribadi secara Mandiri mulai Juli-Oktober 2021.
Perlu diketahui, apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan, maka pelayanan manajemen kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses, kemudian jika Pejabat Pembina Kepegawaian instansi tidak menyelesaiakan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN, selengkapnya klik disini
Kode Etik BPS (Badan Pusat Statistik):
Kode Etik BPS adalah seperangkat norma, nilai, dan pedoman perilaku yang harus dipatuhi oleh seluruh pegawai BPS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Kode etik ini bertujuan untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap data dan layanan statistik yang disediakan oleh BPS. Dalam kode etik ini, ditekankan pentingnya sikap jujur, objektif, bertanggung jawab, menjaga kerahasiaan data, serta tidak menyalahgunakan wewenang atau informasi untuk kepentingan pribadi.
Zona Integritas BPS Provinsi Kalimantan Timur
Proses pembangunan Zona Integritas merupakan tindak lanjut pencanangan Zona Integritas yang difokuskan pada penerapan program Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sistem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja, dan Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik yang bersifat konkrit.
Pembangunan Zona Integritas di lingkungan Badan Pusat Statistik Provinsi Kalimantan Timur dilaksanakan secara terbuka dan dipublikasikan secara luas dengan maksud agar semua pihak termasuk masyarakat dapat memantau, mengawal, mengawasi dan berperan serta dalam program kegiatan reformasi birokrasi khususnya di bidang pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
LAYANAN KEPEGAWAIAN