Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk pengajuan Ijin Belajar
Program pendidikan yang diikuti bukan kelas Sabtu-Minggu atau model Kelas Jauh
Pendidikan dilakukan di luar jam kerja sehingga tidak mengganggu kelancaran tugas kedinasan
Melampirkan Jadwal Kuliah yang dilegalisir atau berupa leaflet/brosur
Melampirkan salinan akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang dilegalisir oleh Universitas/Perguruan Tinggi.
Melampirkan surat keterangan jarak dan waktu tempuh dari kantor ke tempat kuliah yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan setempat.
Melampirkan surat izin operasional/legalisasi program studi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dilegalisir oleh Universitas/Perguruan Tinggi.