Proses penanganan kasus Hukuman Disiplin
PEMANGGILAN
Panggilan dibuat secara tertulis
Pemanggilan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan.
Apabila PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa tanpa alasan yang jelas maka dibuat panggilan kedua dalam bentuk tertulis paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal yang seharusnya yang bersangkutan diperiksa pada pemanggilan pertama.
Apabila PNS tersebut tidak juga memenuhi panggilan kedua, maka pejabat yang berwenang menghukum dapat menjatuhkan hukuman disiplin berdasarkan bahan-bahan /keterangan yang tersedia tanpa dilakukan pemeriksaan.
PEMERIKSAAN
Persiapan
Pejabat yang berwenang menghukum memeriksa dan mempelajari kelengkapan laporan ataupun bahan-bahan yang berkaitan dengan pelanggaran yang dilakukan.
Pembentukan tim pemeriksa : dilakukan apabila diduga melakukan pelanggaran disiplin yang yang ancaman hukumannya tergolong jenis hukuman disiplin tingkat sedang dan atau berat.
Pelaksanaan Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan secara lisan dan atau tertulis
Pemeriksaan dilakukan secara tertutup
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam BAP
Penyusun Berita Acara
BAP ditandatangani oleh pejabat yang memeriksa dan PNS yang diperiksa
Apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menandatangani maka BAP tersebut tetap dapat dijadikan sebagai dasar untuk menjatuhkan hukuman disiplin
Untuk memperkuat berita acara pemeriksaan dan sebagai bahan bukti dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan, diperbolehkan menggunakan media perekam selama berlangsungnya pemeriksaan.
Apabila dipandang perlu, pejabat yang berwenang menghukum dapat meminta keterangan mengenai pelanggaran disiplin itu dari pihak lain. Hal tersebut bertujuan untuk melengkapi keterangan dan menjamin objektivitas.
PNS yang diperiksa berhak mendapat foto kopi berita acara pemeriksaan.
PENJATUHAN HUKUMAN
Pertimbangan
Mempelajari dengan teliti hasil-hasil pemeriksaan, serta wajib memperhatikan dengan seksama faktor-faktor yang mendorong atau yang menyebabkan PNS melakukan pelanggaran disiplin.
Hukuman disiplin yang akan dijatuhkan harus disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan sehingga dapat diterima oleh rasa keadilan.
PNS yang berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata melakukan beberapa pelanggaran disiplin, hanya dapat dijatuhi satu jenis hukuman disiplin yang terberat setelah mempertimbangkan pelanggaran yang dilakukan.
PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin kemudian melakukan pelanggaran disiplin yang sifatnya sama, dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dari hukuman disiplin terakhir yang pernah dijatuhkan.
Tata Cara
Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dalam keputusan oleh pejabat yang berwenang menghukum sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Keputusan hukuman disiplin harus menyebutkan jenis pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh PNS yang bersangkutan.
PENYAMPAIAN HUKUMAN DISIPLIN
Hukuman disiplin disampaikan kepada PNS yang bersangkutan dan tembusannya disampaikan kepada pejabat instansi terkait.
Keputusan tersebut disampaikan secara tertutup oleh pejabat yang berwenang menghukum atau pejabat lain yang ditunjuk dengan ketentuan pangkat atau jabatannya tidak lebih rendah dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin.
Penyampaian keputusan hukuman disiplin dilakukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak keputusan ditetapkan.
PNS yang dijatuhi hukuman disiplin yang tidak hadir pada waktu penyampaian keputusan hukuman disiplin, dianggap telah menerima keputusan hukuman disiplin tersebut dan keputusan akan dikirim kepada yang bersangkutan.