PEMBUATAN KARIS / KARSU PEGAWAI
PEMBUATAN KARIS / KARSU PEGAWAI
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kartu Istri / Kartu Suami ASN Virtual, Mulai November 2024 untuk Kartu Istri / Suami dialihkan menjadi Format Virtual dengan ketentuan sebagai berikut :
Pegawai yang telah berkeluarga dan belum memiliki Kartu Istri/Suami dapat mengajukan melalui sistem informasi melalui https://asndigital.bkn.go.id/ yang dikelola BKN dengan melakukan peremajaan data riwayat keluarga.
Pegawai yang telah memiliki Kartu Istri/Suami, maka dapat mencetak secara mandiri Karis/Karsu Virtual melalui https://asndigital.bkn.go.id/
Ketentuan pada SE Kepala BKN Nomor 13 Tahun 2024 juga berlaku bagi Pegawai yang bercerai dan menikah lagi atau suami / istri ASN Meninggal Dunia.
Buku Petunjuk Karis Karsu Virtual
Source : https://support-siasn.bkn.go.id