Persyaratan Masa Persiapan Pensiun (MPP) sebagai berikut :
6 lembar pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4;
2 lembar fotocopy SK CPNS;
2 lembar fotocopy SK PNS;
2 lembar fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir;
2 lembar fotocopy KARPEG;
2 lembar fotocopy TASPEN;
2 lembar fotocopy Surat Nikah;
2 lembar fotocopy Surat Kelahiran anak-anak yang tertera dalam daftar gaji;
2 lembar fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan terakhir (struktural);
2 lembar fotocopy Kartu Isteri/Suami;
2 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk Suami dan Isteri;
Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir;
Surat keterangan Daftar Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa (contoh terlampir);
Surat keterangan kuliah anak, bagi anak yang masih kuliah dan berumur di atas 20 tahun dan kurang dari 25 tahun;