1) Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari pejabat.
2) Pegawai Negeri Sipil hanya dapat melakukan perceraian apabila ada alasan yang sah, yaitu salah satu atau lebih alasan harus terpenuhi, yakni :
a. Salah satu pihak berbuat zinah, yang dibuktikan dengan:
surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan itu. Surat pernyataan itu harus diketahui danditandatangani Camat setempat (contoh surat pernyataan terlampir)
perzinahan itu diketahui oleh salah satu pihak (suami atau isteri) dengan tertangkap tangan. Bagi isteri/suami yang mengetahui secara tertangkap tangan harus membuat laporan yang menguraikan hal ikhwal perzinahan (contoh laporan terlampir)
b. Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan, yang dibuktikan dengan :
surat pernyataan dari sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi yang telah dewasa yang melihat perzinahan. Surat pernyataan itu harus diketahui dan ditandatangani Camat setempat (contoh surat pernyataan terlampir)
surat keterangan dari dokter atau polisi yang menerangkan bahwa menurut hasil pemeriksaan, yang bersangkutan telah menjadi pemabok, pemadat, atau penjudi yang sukar disembuhkan.
c. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuan/kemauannya. Dalam hal ini harus dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh Camat.
d. salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat, dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang lebih berat, dibuktikan dengan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
e. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain yang dibuktikan dengan visum et repertum dari pihak dokter pemerintah
f. Antara suami atau isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa, yang disahkan oleh Camat.
g. Untuk mendapatkan izin bercerai, PNS yang akan bercerai harus membuat permohonan permintaan izin perceraian dibuat 2 (dua) rangkap. (contoh terlampir)
H. Dalam permohonan izin bercerai itu harus dilengkapi dengan salah satu atau lebih alasan bercerai disertai dengan bahan pembuktian.