Laporan Perkawinan PNS

Kewajiban pelaporan perkawinan tersebut perlu dan penting untuk kepentingan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, agar data mengenai istri/suaminya tercatat secara resmi, dan juga dapat memperoleh haknya sebagai suami/istrinya berupa tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokok.