Tata Cara Pencairan Tapera

 

Periode Pensiun

a.   TMT pensiun s.d. 31 Desember 2020, dikembalikan melalui BRI yang mulai dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021

 

b.   TMT pensiun Januari s.d. April 2021, dikembalikan melalui Taspen (dengan syarat nama peserta masih tercatat di sistem Taspen) yang rencananya akan dilaksanakan pada minggu ke-2 Agustus 2021

 

c.   TMT pensiun Mei 2021 s.d. bulan selanjutnya, dikembalikan menggunakan mekanisme redemption melalui BRI selaku Bank Kustodian dengan melakukan transfer ke rekening PNS Pensiun atau ahli waris yang tercatat pada database Tapera yang rencananya akan dilaksanakan mulai agustus 2021

 

Mekanisme pencairan

a.   Pengembalian Taperum PNS melalui BRI

PNS Pensiun atau Ahli Waris datang ke Kantor Cabang Khusus (KCK), Kantor Cabang (KC) atau Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI terdekat dengan membawa dokumen persyaratan yang tercantum dalam surat pernyataan dan dapat diunduh pada https://tapera.go.id/pengumuman/, selanjutnya BRI akan melakukan verifikasi data dan melakukan proses pencairan dana Taperum milik PNS Pensiun

b.  Pengembalian Taperum PNS melalui PT Taspen

Dana Taperum akan ditransfer langsung ke rekening PNS Pensiun yang sudah tercatat pada database di PT Taspen yang merupakan rekening penerima pensiun bulanan Taspen

 

 

Persyaratan yang dibawa

 

a.  Oleh PNS Pensiun:

1. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP

2.. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan

3.. Surat Pernyataan bermeterai yang disediakan oleh BP Tapera

 

b.  Oleh ahli waris

1. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP

2. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan

3. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris

4. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris

5. Asli Surat Kuasa ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas meterai, jika ahli waris lebih dari satu orang

6. Surat Pernyataan bermeterai yang disediakan oleh BP Tapera