Berkenaan dengan berlakunya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual maka Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) Kepala Kepala Badan kepegawaian Negara / Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Dalam Masa Transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan.
PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022.
PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK.
Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Kartu ASN Virtual bagi:
PNS yang diberhentikan; atau
PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan tidak berlaku.