Search this site
Embedded Files
  • 🏠 Beranda
  • 📓 Form Usul
  • 📝Usulan
    • Usul Surat Tugas
    • Usul Ukom Stat dan Prakom
    • Usul Cuti
    • Usul Satya Lencana Karya Satya
    • Upload SKP bulanan
  • 🔑 Login
  • ✔️Syarat Administrasi
    • Pensiun
    • Kenaikan Pangkat
    • Karis/karsu
    • Kartu Pegawai
    • Pengangkatan PNS
    • Jafung
    • Pencantuman Gelar
    • Izin Belajar
    • Tugas Belajar
    • Taspen
    • Perkawinan dan Perceraian
    • Biaya Pindah
    • Tapera
    • Peninjauan Masa Kerja
  • Disiplin Pegawai
    • Proses Disiplin Pegawai
    • Dokumen Proses Penjatuhan HD
  • 💡 Jabatan Fungsional
  • 📜 SK Rutin
    • PENCARIAN SK RUTIN
    • PENGAJUAN SK RUTIN
  • 🤝🏻 Layanan Kepegawaian
    • PORTAL BPS KALTIM
    • JDIH BPS
    • KIPAPP
    • SIPECUT
    • SIMPEG
    • SIIMUT
    • SIJAFUNG
    • SITARA TAPERA
    • LAYANAN TASPEN
  • Uji Kompetensi
    • Ujian Dinas
    • Ujian Masuk PPNPN
  • 📸 Galeri
  • 📬 Q&A
  • Pengembangan Kompetensi
    • Petunjuk Pengisian
    • Lapor Pelatihan
  • Unit Pengendalian Gratifikasi
    • Pemahaman Gratifikasi
    • Lapor Gratifikasi
  • Tim Kerja SDM & Hukum
  • Panduan
 

PEDOMAN PEMBUATAN KARTU ASN VIRTUAL

  • Berkenaan dengan berlakunya Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kartu Aparatur Sipil Negara Virtual maka Instansi Pemerintah tidak perlu mengusulkan Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) Kepala Kepala Badan kepegawaian Negara / Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. 

  • Dalam Masa Transisi, Kartu Pegawai Negeri Sipil (KARPEG) atau Kartu Pegawai Negeri Sipil Elektronik (KPE) tetap berlaku dan dapat digunakan dalam proses administrasi Kepegawaian sesuai ketentuan perundang-undangan. 

  • PNS atau PPPK yang diangkat sebelum ditetapkannya Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual dilakukan pada bulan Juli 2022.

  • PNS atau PPPK yang diangkat setelah ditetapkan Surat Edaran ini, penerbitan Kartu ASN Virtual mengikuti bulan penetapan keputusan pengangkatan PNS atau PPPK.

  • Perolehan Kartu ASN Virtual bagi PNS yang diangkat lebih dari 1 (satu) tahun dapat dilakukan apabila proses pengangkatan menjadi PNS telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

  • Kartu ASN Virtual bagi:

  1. PNS yang diberhentikan; atau

  2. PPPK yang diberhentikan atau telah berakhir masa perjanjian kerjanya, dinyatakan tidak berlaku.

KARTU APARATUR SIPIL NEGARA VIRTUAL

BUAT KARTU ASN VIRTUAL

©2021 Fungsi SDM dan Hukum BPS Provinsi Kalimantan Timur


Google Sites
Report abuse
Google Sites
Report abuse